BUNTOK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengamankan pelaku penipuan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ternyata berisi air.
Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea melalui Kapolsek Dusun Selatan Iptu Sugito, dugaan penipuan tersebut melibatkan seorang berinisial S warga Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan.
“Penangkapan S berawal dari laporan korban yang baru melapor ke Polsek Dusun Selatan pada Mei 2026 terkait pembelian solar palsu pada April lalu,” ujarnya di Buntok, ibu kota Barsel, Rabu (13/5).

Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Dusun Selatan segera melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ia mengatakan, saat penyelidikan di Desa Danau Sadar petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah setempat.
“Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti di kediamannya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan” katanya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam jerigen kapasitas 35 liter yang diduga digunakan pelaku untuk menjual solar berisi air kepada korban.
Ia menambahkan, pelaku diketahui menawarkan dan menjual solar secara berulang hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2.770.000.
“Korban tidak menaruh curiga saat membeli dan baru menyadari setelah BBM digunakan ternyata seluruh isi jerigen merupakan air,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan enam jerigen kapasitas 35 liter serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi KH 5711 DH.
Petugas juga mengamankan satu buah BPKB sepeda motor dan satu buah kunci motor sebagai barang bukti.
Polres Barsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran penjualan BBM di luar jalur resmi.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penipuan dengan menghubungi Call Center 110 yang gratis dan bebas pulsa.
Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (am)



