BUNTOK – Kepolisian Resor (Polres) Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial A.Y (56) di belakang sebuah rumah Jalan EX PT Rimba Ayu Kananai, Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai pada Senin (20/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Barsel, AKP Sanip saat dikonfirmasi Radar Buntok di Mapolres Barsel, Selasa (21/4).
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Pelaku kami amankan saat berada di sekitar TKP dan ditemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram,” ujarnya.
Selain sabu, petugas juga menyita kotak plastik putih, timbangan digital, tisu, plastik klip, potongan sedotan, kantong plastik hitam, serta tas rotan dari tangan tersangka.
Barang-barang tersebut, katanya, diduga digunakan sebagai sarana dalam aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.
“Tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Barsel, Jecson R Hutapea melalui Kasatresnarkoba menambahkan tersangka diduga memiliki, menyimpan, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitarnya,” tambahnya.
Mengenai laporan atau informasi sekecil apa pun terkait tindak kriminal maupun narkotika, dapat disampaikan langsung ke Polres Barsel atau melalui layanan call center 110. (am)


