BUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti (barbuk) 48,94 gram sabu dari 22 perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Kepala Kejari Barsel, Zulham Pardamean, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara yang telah inkracht.
“Pemusnahan barbuk ini bertujuan menyelesaikan perkara secara tuntas dan mencegah penyalahgunaan benda sitaan yang sudah inkracht,” ujarnya usai kegiatan di halaman Kantor Kejari Barsel, Kamis (30/4).
Barbuk yang dimusnahkan, katanya, terdiri dari sabu, 10 tablet obat terlarang dalam perkara UU Kesehatan, serta barang bukti kasus penganiayaan, pencurian, penipuan, penggelapan, pencabulan hingga pembunuhan berupa senjata tajam, pakaian dan tas.
“Selain itu, ada juga perkara perusakan lingkungan dengan barang bukti jerigen, potongan kayu sisa pembakaran dan handphone,” katanya.
Sebagai aparat penegak hukum, tambahnya, kejaksaan berkomitmen menegakkan aturan secara tegas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Langkah ini menjadi bentuk ketegasan negara terhadap setiap tindak kejahatan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Barsel Khristianto Yudha, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Buntok, Kepala Rutan Buntok, serta jajaran Satresnarkoba dan Reskrim Polres setempat. (am)










