MALANG — Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja yang inklusif dan bebas diskriminasi bagi mantan warga binaan di Indonesia.
Cris Kuntadi mengatakan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, termasuk masyarakat yang menghadapi kendala sosial, hukum maupun ekonomi.
“Pemerintah hadir untuk menjamin masa depan Bapak/Ibu setelah masa pembinaan selesai. Melalui kebijakan dan perlakuan khusus, kami ingin memastikan warga binaan dapat kembali bekerja maupun berwirausaha di tengah masyarakat,” katanya melalui keterangan pers Biro Humas Kemnaker yang diterima Radar Buntok, Kamis (7/5).
Menurutnya, sejak awal 2025 Kemnaker telah membentuk Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus untuk memfasilitasi kelompok tenaga kerja khusus, termasuk mantan warga binaan, agar memperoleh akses kerja yang setara dan mendorong terciptanya dunia kerja yang inklusif.
“Upaya ini juga menjadi bagian dari dukungan Kemnaker terhadap proses reintegrasi sosial dan ekonomi. Dengan pembekalan melalui program magang dan pelatihan, diharapkan warga binaan memiliki kesiapan mental serta keterampilan saat kembali ke lingkungan sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan program tersebut turut diperkuat melalui Nota Kesepahaman antara Kemnaker dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi bersama di bidang imigrasi, pemasyarakatan dan ketenagakerjaan.
“Membuka kesempatan kerja bagi mantan warga binaan merupakan wujud penegakan hak asasi manusia. Kami berterima kasih atas dukungan seluruh pihak dalam mewujudkan kesempatan kerja yang inklusif bagi seluruh warga negara Indonesia,” tambahnya.
Program tersebut diharapkan mampu memperkuat proses reintegrasi sosial dan ekonomi warga binaan sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas setelah menyelesaikan masa pembinaan. (rls/am)












