Hukum

Polres Barsel Gagalkan Pengiriman Ilegal 400 Liter Pertalite Subsidi Tujuan Bartim

Akhmad Madani
×

Polres Barsel Gagalkan Pengiriman Ilegal 400 Liter Pertalite Subsidi Tujuan Bartim

Sebarkan artikel ini

BUNTOK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah setempat.

Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea saat konferensi pers pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan 400 liter BBM subsidi jenis Pertalite (foto: Radar Buntok/akhmad madani)

Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, seorang pria berinisial M alias Maulidi warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim), diamankan setelah petugas menerima informasi terkait antrean panjang di sejumlah SPBU wilayah setempat.

“Begitu mendapat laporan, saya perintahkan anggota Unit Tipidter dan Unit Operasional Lapangan (Opsnal) Satreskrim Polres Barsel untuk melakukan patroli serta penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya di Lobi Reskrim Polres Barsel, Senin (11/5).

Kasus tersebut, katanya, terungkap saat anggota melaksanakan patroli di Jalan Negara Buntok–Ampah, Desa Mangaris Km 18, RT 001 RW 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel, Sabtu (9/5) sekitar pukul 16.20 WIB.

“Petugas kemudian mencurigai satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi KH 8039 KC yang melaju menuju arah Ampah,” katanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan 12 jerigen ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 400 liter di dalam kendaraan tersebut.

BBM bersubsidi itu diduga dibeli dari sejumlah SPBU di Kota Buntok untuk selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat di Desa Bararawa, Kabupaten Bartim.

AKBP Jecson R Hutapea menambahkan, pelaku diketahui tidak memiliki izin resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM subsidi tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Barsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, ujarnya, petugas mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi KH 8039 KC dan satu lembar STNK atas nama Muliadi.

“Petugas juga mengamankan 12 jerigen berisi Pertalite sekitar 400 liter serta satu kartu QR Code BBM subsidi dari Pertamina dengan nomor polisi KH 1174 KD,” ujarnya.

Polres Barsel mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying terkait isu kelangkaan BBM yang beredar di media sosial karena stok BBM di wilayah setempat masih aman dan mencukupi.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan menghubungi Call Center 110 yang gratis dan bebas pulsa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (am)