Nasional

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial Lindungi Semua Pekerja, Santunan Rp435 Juta Disalurkan

Akhmad Madani
×

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial Lindungi Semua Pekerja, Santunan Rp435 Juta Disalurkan

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur (foto: Radar Buntok/Biro Humas Kemnaker)

BEKASI — Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan Rp435.624.820 karena tercatat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Senin (4/5).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, santunan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko.

“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir karena ahli waris pekerja sektor informal menerima manfaat jaminan sosial lebih dari Rp435 juta,” katanya melalui keterangan pers Biro Humas Kemnaker yang diterima RadarBuntok.com, Senin (4/5).

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial harus dapat dirasakan seluruh pekerja tanpa terkecuali termasuk sektor informal.

“Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujarnya.

Ia menambahkan, santunan diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang meninggalkan suami dan anak balita.

“Manfaat yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.886.420, serta beasiswa anak Rp166,5 juta,” tambahnya.

Pemerintah juga mendorong perluasan kepesertaan melalui diskon iuran 50 persen program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengatakan, manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan ekonomi bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.

“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan lebih terjamin,” katanya.

Melalui kebijakan tersebut pemerintah menegaskan komitmennya memastikan seluruh pekerja formal maupun informal memperoleh perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. (rls/am)