JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin berisiko.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Melalui aturan ini, pemerintah tidak sepenuhnya melarang anak mengakses internet, tetapi menunda penggunaan platform digital berisiko tinggi seperti media sosial hingga usia yang dianggap lebih aman.
Mengutip dari laman Indoinside.com, pembatasan ini akan dilakukan secara bertahap mulai akhir Maret 2026. Pada tahap awal, akun media sosial milik anak di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan oleh platform yang masuk kategori berisiko tinggi. Pemerintah juga meminta penyelenggara platform digital untuk menyesuaikan sistem mereka, termasuk dalam hal verifikasi usia pengguna.
Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap meningkatnya berbagai ancaman di dunia digital. Anak-anak dinilai rentan terpapar konten berbahaya seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga risiko kecanduan penggunaan gawai. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk hadir memberikan perlindungan yang lebih konkret.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi perkembangan anak dalam memanfaatkan teknologi. Sebaliknya, aturan ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat sekaligus memberikan waktu bagi anak untuk berkembang sesuai usia tanpa tekanan dari dunia maya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong peran aktif orang tua dalam mendampingi anak saat menggunakan internet. Dengan adanya pembatasan tersebut, orang tua diharapkan dapat lebih mengawasi, mengarahkan, serta memberikan edukasi terkait penggunaan teknologi yang aman dan bijak.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi serta bekerja sama dengan berbagai platform digital agar perlindungan terhadap anak di ruang siber dapat berjalan optimal. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi yang semakin pesat. (rls)












