Peristiwa

Polisi Tangkap ABH Pelaku Rudapaksa Remaja di Barsel, Satu Masih Buron

Radar Buntok
×

Polisi Tangkap ABH Pelaku Rudapaksa Remaja di Barsel, Satu Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kekerasan Seksual terhadap Remaja (foto: Artificial Intelligence)

BUNTOK – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Utara, Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil menangkap satu orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja putri di wilayah setempat.

Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecson Ricsko Hutapea, pelaku berinisial DB (16) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Utara, sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/3) saat berlangsung acara musik perkawinan warga di Kecamatan Dusun Utara,” ujarnya di Buntok, ibu kota Barsel, Kamis (2/4).

Sebelumnya, kedua pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Dusun Utara mengajak korban berinisial SO (13) ke sebuah rumah kosong di tepi danau.

Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun kedua pelaku kemudian mengancam agar korban mau berhubungan badan dengan mereka.

Setelah korban tetap menolak, pelaku menyeret korban ke rumah kosong tersebut dan melakukan aksi kekerasan.

Dalam kejadian itu, pelaku membekap korban dan sempat memukul wajah korban sebanyak satu kali.

Aksi tersebut diketahui oleh keluarga korban yang kemudian melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.

Saat digerebek, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara.

Akibat terburu-buru, sandal milik pelaku DB tertinggal di lokasi kejadian dan menjadi petunjuk bagi petugas.

AKBP Jecson Ricsko Hutapea mengatakan, keluarga korban yang keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

Ia menambahkan, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan visum terhadap korban.

“Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, penanganan perkara diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Barsel,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas dengan menghubungi Call Center 110, gratis dan bebas pulsa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (am)