BUNTOK – Warga Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas menggelar aksi demonstrasi di PT Kadira Nusa Pertama Inti (KNPI) di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (26/3).
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pembayaran ganti rugi atas tanah masyarakat yang telah lama dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Bendi alias Beben selaku penerima kuasa masyarakat mengatakan warga belum pernah menerima pembayaran ganti rugi dari pihak perusahaan.
“Kami tidak pernah menerima satu sen pun pembayaran ganti rugi atas tanah masyarakat yang sudah digarap perusahaan,” ujarnya.
Ia menegaskan perusahaan harus segera memenuhi kewajiban pembayaran kepada masyarakat pemilik lahan.
“Kami menuntut perusahaan segera membayar ganti rugi atas lahan masyarakat yang sudah digunakan,” katanya.
Kelompok massa yang bertahan di lokasi perkebunan sejak 2025 juga meminta perusahaan meninggalkan lahan tersebut.
“Silakan angkat kaki dan bongkar seluruh aset serta cabut pohon sawit karena tidak ada pimpinan perusahaan yang hadir mengambil keputusan,” ujarnya.
Beben membantah klaim pembayaran yang disebut telah dilakukan perusahaan kepada pemilik lahan dan sungai masyarakat.
“Kami meminta bukti pembayaran yang disebut telah diberikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, kuasa hukum perusahaan menandatangani surat pernyataan dan diberi waktu satu minggu untuk menjawab tuntutan masyarakat.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, masyarakat meminta perusahaan meninggalkan lahan yang disengketakan.
Aksi demonstrasi berlangsung aman dengan pengawalan personel Polsek Jenamas dan Polres Barito Selatan.
Sebelumnya, mediasi di Setda Barsel pada 2 Desember 2025 meminta perusahaan segera menyelesaikan tanggung jawab kepada masyarakat.
Mediasi yang dipimpin Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha merupakan tindak lanjut permohonan masyarakat terkait sengketa lahan dalam HGU perusahaan.
Sengketa bermula dari dugaan penyerobotan lahan masyarakat Tambak Bajai yang berlangsung hampir dua tahun tanpa penyelesaian.
Bendi menyambut baik mediasi tersebut dan berharap perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat.
“Kami berharap perusahaan segera memenuhi kewajiban kepada masyarakat,” ujarnya.
Pj Sekda Barsel Ita Minarni menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara konkret oleh perusahaan.
“Penyelesaian harus segera dilakukan agar persoalan tidak berlarut,” katanya.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik secara cepat dan damai.
“Permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tambahnya.
Lahan sengketa berada di Desa Tampulang Kecamatan Jenamas dan masuk dalam HGU perusahaan.
Lahan tersebut sebelumnya berada di wilayah Desa Tambak Bajai dan dikelola turun temurun oleh masyarakat setempat.
Lahan itu juga menjadi objek Program Pekarangan Pangan Lestari pada 2002, 2006 dan 2008 dengan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Perubahan administrasi wilayah setelah Permendagri Nomor 37 Tahun 2017 membuat wilayah tersebut masuk Barsel.
Akibatnya lahan diduga diperjualbelikan oknum kepada perusahaan tanpa sepengetahuan masyarakat Tambak Bajai.
“Apakah perubahan administrasi menghilangkan hak masyarakat yang mengelola lahan sejak dulu,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat siap mengikuti aturan administrasi namun hak mereka tidak boleh dihilangkan.
“Kami siap memindahkan administrasi tetapi hak masyarakat jangan dihapus,” katanya.
Bendi menegaskan perusahaan wajib membayar tali asih jika lahan masuk HGU perusahaan.
“Yang memiliki kebun dan beje di lokasi itu adalah warga Tambak Bajai sehingga perusahaan wajib membayar,” tambahnya.
Hingga saat ini masyarakat masih menunggu jawaban perusahaan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati. (am)








