BUNTOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai memberlakukan pembatasan kuota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai langkah mengantisipasi kelangkaan dan mencegah penimbunan.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Disdagkop) Barsel, Harmito, kebijakan tersebut disampaikan usai mengikuti rapat bersama DPRD setempat, Selasa (21/4).
“Untuk kendaraan roda dua, pembelian Pertamax dibatasi maksimal Rp100 ribu dan Pertalite paling banyak Rp50 ribu per pengisian,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk kendaraan roda empat pembelian BBM jenis Pertamax dibatasi hingga Rp300 ribu per pengisian di SPBU.
“Kebijakan ini merupakan hasil rapat bersama DPRD setelah sebelumnya dilakukan pertemuan di Aula Setda Barsel yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) bersama pihak Pertamina,” katanya.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pembatasan pembelian BBM akan diperkuat melalui surat edaran Bupati Barsel agar pelaksanaannya berjalan serentak di seluruh SPBU.
Ia menambahkan, langkah pembatasan diambil agar distribusi BBM lebih merata dan tidak terjadi pembelian berlebihan oleh pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan kelangkaan di masyarakat.
“Selain pembatasan, pemerintah daerah akan menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan razia rutin di kios pengecer BBM,” tambahnya.
Pengawasan dilakukan hingga kondisi distribusi dan ketersediaan BBM di wilayah Barsel kembali stabil.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan atau penjualan BBM secara tidak wajar di lapangan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat sekaligus menekan praktik penyalahgunaan distribusi yang meresahkan warga. (am)












