Kalimantan Tengah

Pembatasan BBM Pertalite dan Pertamax Barsel Diterapkan, SPBU Wajib Ikuti Aturan Resmi

Akhmad Madani
×

Pembatasan BBM Pertalite dan Pertamax Barsel Diterapkan, SPBU Wajib Ikuti Aturan Resmi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumkperindag) Barito Selatan, Harmito, menyerahkan surat pembatasan penjualan BBM jenis Pertalite dan Pertamax kepada pihak SPBU (foto: Radar Buntok/ist)

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) memberlakukan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di wilayah Dusun Selatan guna mengatasi kelangkaan yang terjadi, Jumat (24/4).

Menurut Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumkperindag) Barsel, Harmito, kebijakan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Pembatasan Penjualan BBM kepada sejumlah SPBU di wilayah setempat.

“Surat pembatasan dengan Nomor 510/136/DKUKMPP.2/IV/2026 merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Barsel dalam menjaga distribusi BBM agar tetap merata di masyarakat,” ujarnya di Buntok, ibu kota Barsel, Jumat (24/4).

Ia mengatakan, kebijakan pembatasan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kelangkaan BBM yang berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat.

“Pembatasan penjualan dilakukan agar distribusi BBM dapat berlangsung adil dan tidak menimbulkan penumpukan pembelian di satu titik,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menerima surat pembatasan tersebut meliputi SPBU Buntok, SPBU Pamait dan SPBU Sababilah.

Ia menambahkan, melalui kebijakan tersebut seluruh SPBU diminta menyesuaikan penjualan BBM sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kerja sama seluruh pihak sangat penting dalam menjaga stabilitas distribusi BBM di tengah keterbatasan pasokan,” tambahnya.

Kepada pihak SPBU, diharapkan dapat mematuhi aturan pembatasan penjualan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Sementara itu, pihak SPBU mengatakan siap mengikuti kebijakan pembatasan demi menjaga distribusi BBM tetap merata di masyarakat.

“Kami akan menyesuaikan penjualan sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi penumpukan dan kekurangan di masyarakat,” katanya.

Kebijakan pembatasan ini diharapkan mampu mengurangi dampak kelangkaan BBM serta menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Langkah tersebut juga menjadi bentuk pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan distribusi BBM berjalan efektif dan merata di seluruh wilayah Barsel. (am)