Hukum

Kedok Stiker Religi Terbongkar! Komplotan Curas–Curanmor Barsel Dibekuk Polisi

Akhmad Madani
×

Kedok Stiker Religi Terbongkar! Komplotan Curas–Curanmor Barsel Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Aparat kepolisian menggiring Para tersangka usai press release pengungkapan kasus curas dan curanmor oleh Satreskrim Polres Barsel (foto: Radar Buntok/akhmad madani)

BUNTOK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan curanmor yang meresahkan masyarakat dalam sebulan terakhir.

Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, tiga tersangka berinisial WH, YA, dan SF diamankan setelah penyelidikan atas laporan masyarakat dan Polsek Dusun Utara.

“Begitu mendapat informasi, saya perintahkan anggota untuk segera melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya di lobi Reskrim Polres Barsel, Rabu (22/4).

Sebelumnya, para pelaku menyewa barak di Jalan Pahlawan Atas sejak 14 Maret 2026 yang dijadikan tempat tinggal sekaligus mempersiapkan aksi kejahatan.

Pelaku kemudian menempelkan stiker bertuliskan Salam dan Shalom di rumah warga tanpa izin dan memaksa pemilik rumah membayar sebagai modus menandai target kejahatan selanjutnya.

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea bersama jajaran Satreskrim saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus curas dan curanmor di hadapan media (foto: Radar Buntok/akhmad madani)

Setelah menjalankan aksinya, pelaku melakukan curanmor di Jalan Soekarno-Hatta Desa Sababilah dan curas penjambretan kalung emas di Desa Rampa Mea Kecamatan Dusun Utara.

AKBP Jecson R Hutapea mengatakan, kasus tersebut dilaporkan dengan Nomor LIM/9/IV/2026/SPKT/Polres Barito Selatan tanggal 20 April 2026 serta LP/MB/2/IV/2026/SPKT Polsek Dusun Utara.

“Para pelaku sudah kami amankan di Polres Barsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia menambahkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan satu unit Honda Revo, satu Honda Supra, satu Yamaha MX King, dan kalung emas 18 gram.

“Sementara peralatan pembuatan stiker yang digunakan pelaku untuk menjalankan modusnya turut diamankan,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti berupa stiker, dan perlengkapan lain diperlihatkan kepada awak media saat press release di Polres Barsel (foto: Radar Buntok/akhmad madani)

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu agama karena kejahatan tersebut hanya memanfaatkan istilah agama sebagai modus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (am)