BEKASI — Sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada 27 April 2026, telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, manfaat yang diterima ahli waris korban meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp2,02 miliar.
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan,” katanya melalui keterangan pers Biro Humas Kemnaker yang diterima RadarBuntok.com, Senin (4/5).
Menurutnya, manfaat tambahan berupa beasiswa bagi enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta serta Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala kepada ahli waris.
“Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa yang telah disiapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, delapan dari sembilan korban yang telah menerima santunan merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta dan satu peserta dari Tangerang Selatan.
“Penyaluran santunan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kelengkapan administrasi masing-masing ahli waris,” tambahnya.
Santunan pertama telah disalurkan pada 29 April 2026 kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna.
Keesokan harinya, santunan kembali diberikan kepada ahli waris Adelia Rifani.
Pada 4 Mei 2026, santunan juga disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Sementara itu, tiga korban lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi sebelum pencairan dilakukan.
Pemerintah juga masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang akan diberikan kepada salah satu ahli waris.
Dengan demikian pemerintah memastikan seluruh hak ahli waris korban dapat terpenuhi tanpa hambatan birokrasi. (rls/am)












