BUNTOK – Kapolres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), AKBP Jecson Ricsko Hutapea memastikan tidak ditemukan bukti penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di gudang Liquid Patroleum Gas (LPG) milik H Nasir yang terbakar di Jalan Kaladan, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan.
Menurutnya, hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi tidak menemukan adanya aktivitas penimbunan BBM seperti dugaan sebelumnya.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan adanya penimbunan BBM,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/5).
Ia mengatakan, memang ditemukan BBM jenis Pertamax di lokasi kejadian dengan jumlah sekitar 60 liter untuk kebutuhan pribadi.
“Memang ada BBM jenis Pertamax di lokasi dan dari keterangan para saksi jumlahnya sekitar 60 liter untuk kebutuhan sendiri dan mobil pick up,” katanya.
AKBP Jecson Ricsko Hutapea menambahkan, sumber api diduga berasal dari korsleting arus listrik di area gudang LPG tersebut.
“Diduga berasal dari korsleting listrik dan ditemukan kabel-kabel yang tidak diatur dengan baik serta kondisi saat itu sedang hujan,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik gudang LPG bernama H Nasir mengalami luka bakar saat kejadian berlangsung di bagian dapur rumahnya.
Korban mengalami luka bakar derajat dua setelah tabung gas meledak ketika sedang menghidupkan kompor gas untuk memasak.
Akibat ledakan tersebut, korban mengalami luka bakar pada kedua tangan dan kedua kaki hingga melepuh, bengkak dan merasakan nyeri hebat.
H Nasir kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk menjalani pemeriksaan medis oleh dokter dan perawat.
Korban selanjutnya menjalani penanganan lebih lanjut di ruang operasi sebelum dirawat inap karena mengalami luka bakar derajat dua.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap instalasi listrik dan penggunaan tabung gas di lingkungan permukiman.
Polres Barsel mengimbau pengelola pangkalan gas agar lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan lingkungan sekitar dengan menerapkan standar operasional sesuai ketentuan.
Dan kepada dinas terkait agar mengevaluasi perijinan pangkalan gas yang berada di lokasi padat penduduk. (am)



