JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap status tahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sebagai strategi dalam penanganan perkara korupsi kuota haji.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, perubahan status tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan lancar.
“Dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Yaqut sebelumnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) dan kembali ke tahanan rutan pada Selasa (24/3).
Ia mengatakan, proses pengembalian status tersebut memerlukan waktu karena harus melalui asesmen kesehatan terlebih dahulu.
“Pengembalian status ini membutuhkan waktu karena yang bersangkutan harus menjalani asesmen kesehatan,” katanya.
Asesmen kesehatan dilakukan sejak Senin (23/3) sore di Rumah Sakit Pusat Polri Kramat Jati.
Ia menambahkan, pemilihan rumah sakit tersebut karena lokasinya dekat dengan kediaman Yaqut serta didukung fasilitas dan tenaga medis yang memadai.
“Rumah sakit itu dipilih karena dekat dan memiliki peralatan serta dokter ahli yang lengkap,” tambahnya.
Pada Rabu (25/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia mengatakan, KPK juga akan menyampaikan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut.
“Besok rencananya kami ada progres terkait penanganan kuota haji ini,” katanya.
Asep mengungkapkan, Yaqut diketahui mengidap penyakit gerd akut dan asma sehingga sempat mengajukan permohonan tahanan rumah.
“Yang bersangkutan pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi serta mengidap asma,” tambahnya.
Dengan kondisi kesehatan tersebut, KPK sebelumnya mengabulkan permintaan tahanan rumah untuk menunjang proses pemulihan medis.
KPK menegaskan seluruh langkah yang diambil tetap mengedepankan proses hukum dan kondisi kesehatan tersangka. (am)
