MUARA TEWEH – Pejabat pemerintah, lembaga, institusi maupun instansi vertikal di daerah berhak menanyakan kartu kompetensi kepada wartawan guna memastikan yang bersangkutan memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), ujar Perwakilan Asesor Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sekaligus mewakili sambutan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zainal Helmie.
Hal tersebut disampaikan Zainal Helmie saat memberikan sambutan pada kegiatan UKW yang digelar di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (21/5).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memiliki kompetensi dan memahami kode etik profesi.
“Pejabat maupun narasumber berhak menanyakan apakah wartawan yang melakukan wawancara telah memiliki kartu kompetensi yang dikeluarkan Dewan Pers atau belum,” ujarnya.
Seorang wartawan, katanya, harus memahami kode etik jurnalistik sehingga mampu menghasilkan pemberitaan yang berimbang dan tidak merugikan narasumber.
“Kami akan bersikap tegas terhadap wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik karena penertiban ini merupakan bagian dari menjaga nama baik profesi jurnalistik,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat wartawan yang melanggar kode etik meski telah memiliki kartu kompetensi, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada PWI setempat untuk ditindaklanjuti.
“Apabila memang ada dari pejabat di daerah masih mendapati wartawan yang melanggar kode etik tapi sudah memiliki kartu kompeten, dapat melaporkan wartawan tersebut ke PWI setempat agar bisa kami tindaklanjuti dengan mencabut kartu kompeten yang dimiliki oleh wartawan tersebut di Dewan Pers,” tambahnya.
Sementara itu Ketua PWI Kalteng, M Zainal mengatakan, pelaksanaan UKW merupakan komitmen PWI dalam memberikan ruang agar profesi wartawan semakin profesional dalam menyajikan informasi yang mengedukasi, berimbang dan tidak provokatif.
“Kami mengapresiasi PWI Barut yang menjadi tuan rumah pelaksanaan UKW dengan jumlah peserta terbanyak yang terbagi menjadi delapan kelas,” katanya.
Ia menjelaskan, UKW tersebut berlangsung selama dua hari, yakni 21 hingga 22 Mei 2026.
Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang benar, menjelaskan fakta yang sebenarnya serta memberikan pemahaman yang objektif kepada masyarakat.
“Di era digital saat ini, insan pers dituntut semakin adaptif, profesional serta mampu menjaga kualitas informasi agar tidak menimbulkan keresahan maupun disinformasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan UKW tersebut dibuka langsung oleh Bupati Barut, Shalahuddin yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Drs H Muhlis.
Dalam sambutannya, ia berharap UKW mampu melahirkan wartawan-wartawan yang profesional dan memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.
“Pers bukan hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai kontrol sosial, media edukasi dan jembatan komunikasi antara pemerintah kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, wartawan harus mampu menyajikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan data yang valid dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
“Oleh karena itu, wartawan dituntut untuk mampu menyajikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan data yang valid dengan menjunjung kode etik jurnalistik,” tambahnya.
Kegiatan UKW tersebut berlangsung selama dua hari dan diikuti puluhan peserta yang terbagi dalam delapan kelas pengujian. (am)



