Nasional

Prabowo: “Kebijakan Membela Buruh” di May Day 2026, Rilis Paket Perlindungan Nasional

Akhmad Madani
×

Prabowo: “Kebijakan Membela Buruh” di May Day 2026, Rilis Paket Perlindungan Nasional

Sebarkan artikel ini
Presiden RI, Prabowo Subianto Subianto (foto: Radar Buntok/Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA — Presiden RI, Prabowo Subianto Subianto mengumumkan paket kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5).

Peringatan May Day tersebut turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan bahwa kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat termasuk pekerja dan buruh di berbagai sektor.

“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia terutama kaum buruh,” katanya melalui keterangan pers Biro Humas Kemnaker yang diterima RadarBuntok.com, Senin (6/4).

Menurutnya, kebijakan baru tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan awak kapal perikanan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di berbagai sektor termasuk sektor informal dan rentan,” ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh serta menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

“Kami juga memperkuat kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026,” tambahnya.

Ia mengatakan berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh telah berjalan sejak tahun 2025.

“Kebijakan tersebut mencakup kenaikan upah minimum yang signifikan serta berbagai program perlindungan sosial bagi pekerja,” katanya.

Program tersebut meliputi pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah.

Ia menambahkan pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan serta akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.

“Kami juga memperkuat pelatihan vokasi dan produktivitas serta pelibatan serikat pekerja dalam pembudayaan keselamatan dan kesehatan kerja,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja serta meningkatkan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. (rls/am)